Selasa, 22 November 2016

Makalah 1 Ekonomi Koperasi



A.   Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
·         Pengertian Organisasi koperasi menurut para ahli :
1.     Enriques
pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
2.      Hanel
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented). Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau  dari bebpa kriteria yaitu:
Kriteria
 Pengertian
Substansi
Suatu sistem sosial dalam masyarakat
Hubungan perbedaan lingkungan
Suatu sistem terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi

(Stoner, James A.F., Management, 2nd ed., Prentice-Hall, 1982)
3.      Pengertian Organisasi koperasi menurut Ropke
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan  ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
a.       Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b.      Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
c.       Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan  koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.      Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

B.    Prinsip Koperasi
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
1.     Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka.
2.     Pengelolaan bersifat Demokratis.
3.     Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota.
4.     Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal.
5.     Kemandirian.
6.     Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian.
7.     Kerjasama Antarkoperasi.
8.     Kepedulian terhadap masyarakat

C.   Jenis Koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).
1.      Koperasi produksi 
Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2.      Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3.      Koperasi Jasa
Koperasi jasa Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose. Pengertian koperasi single purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja. Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).

D.   Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
1.      Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
2.      Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

E.    Fungsi  dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
a.       Fungsi Koperasi :
1.      Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
2.      Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
3.      Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.      Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia.

  b.      Peranan koperasi :
1.      Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2.      Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3.      Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4.      Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5.      Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.

F.    Struktur Koperasi
Dalam rangka mencapi tujuannya, koperasi tentu harus memiliki struktur organisasi yang baik agar fungsi koperasi dapat berjalan dengan baik, oleh karena itu di butuhkan perangkat organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut :
a.       Rapat anggota
melalui rapat anggota akan di tentukan banyak hal, yaitu :
·         Anggaran dasar
·         Kebijakan umum dalam bidang organisasi dan manjemen usaha koperasi.
·         Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengawas dan pengurus.
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
b.       Pengurus
Dari hasil rapat akan dipilih pengurus untuk koperasi tersebut, tugas pengurus yaitu :
·         Bertanggung jawab terhadap koperasi dan usahannya
·         Memajukkan rancangan rencana kerja, anggran pendapatan, dan belanja koperasi
·         Bertanggung jawab terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja.
·         Menyelenggarakan rapat anggota.
c.       Pengawas
Atas kesepakatan dari rapat anggota juga di pilih pengawas dari koperasi pengawasan antara lain :
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengawasan koperasi.
·         Membuat laopran tertulis tentang hasil pengamatan dan pengawasan.


G.   Kelebihan dan Kekurangan Koperasi
a.       Kelebihan koperasi
1.      Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare of members).
2.      Mengutamakan pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members)
3.      Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka
4.      Setiap orang dapat  menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings).
5.      Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota.
6.      Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form).
7.      Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperas.
8.      Tanggung jawab anggota terbatas.
9.      Koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
b.      Kelemahan Koperasi
1.     Tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
2.     Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.

H.   Perkembangan Koperasi di Indonesia
1)      Penyebab Koperasi Tidak Berkembang
Saat ini masalah yang masih di hadapi koperasi bisa menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematika. Pengolahan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keunagan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi. Adapun hal yang menyebabkan sulitnya perembangan koperasi di Indonesia :
a.       Pemodalan kurang berkembangnya
Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan terlalu bergantung pada modal. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus di lakukan melalui terobosan struktural dengan melakukan restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi.
b.      Kurangnya Partisipasi Anggota 
Kurangnya partisipasi anggota di karenakan kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
c.       Manajemen koperasi berorientasi strategik
Manajemn koperasi harus di arahkan berorientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumber daya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
d.      Kurangnya Kesadaran Masyarakat 
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
e.       Pemanjaan Koperasi
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
2)      Solusi Koperasi Berkembang
a.       Merekrut anggota yg berkompeten
Membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
b.      Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
c.       Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
d.      Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian.
e.       Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
f.        Penggunaan kriteria identitas.
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT). Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi
g.      Pendidikan dan Peningkatan Teknologi.
Pendidikan dan teknologi itu adalah satu kesatuan. Dalam hal ini pendidikan dan peningkatan teknologi adalah dengan cara memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukan koperasi. Bukan hanya pendidikan dalam koperasi , tetapi teknologi juga dapat mengembangkan koperasi menjadi lebih baik dengan cara mengikuti kemajuan teknologi yang terus berkembang. Dengan demikian koperasi tidak tertinggal dan manajemen koperasi menjadi jauh lebih baik lagi. Jadi pendidikan dan teknologi menjadi kunci kekuatan untuk meningkatkan koperasi.

I.       Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dilihat dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (TR/Total Revenue) dengan biaya total (TC/Total Cost) dalam satu tahun buku. Dilihat dari aspek legalistik, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bab IX pasal 45 , ialah sebagai berikut :
a.       SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan pengkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya pastisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
e.       Penatapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah di tetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
f.        Semakin besar transaksi (Usaha dan Modal) anngota dengan koperasasinya, maka semakin besar SHU yang akan di terima.

J.       Informasi Dasar SHU
Ada beberapa informasi dasar yang perlu diketahui untuk menghitung SHU para anggota, sebagai berikut :
a.       SHU total koperasi pada satu tahun buku.
merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi.
b.       Bagian (presentase) SHU Anggota.
merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya. Informasi diperoleh dari pembukuan (penjualan dan pembelian) koperasi atau buku transaksi usaha anggota.
c.       Total simpanan seluruh anggota.
merupakan kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan lain-lain. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d.       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
merupakan total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e.       Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
Bagian (presentase) SHU untuk Simpanan Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota.
f.        Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Bagian (presentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota.

K.   Rumus Pembagian SHU
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.  SHU Koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
a.       SHU atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SHU koperasi dibagi sebagai berikut : cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dana untuk pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A            :Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JM
Keterangan :
SHU A             : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
Va                   : Volume Usaha Anggota.
VUK               : Volume Usaha Total Koperasi
Sa                    : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                : Modal Sendiri Total
JMA                : Jasa Modal Anggota.

L.     Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU ,sebagai berikut :
a.       SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
Pada dasarnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Maka dari itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dengan non-anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan Proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota, maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi 50%.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini bertujuan untuk membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
a.       Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b.      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
-   Transaksi Anggota Rp 200.000
-   Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c.       Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1.      Cadangan                   : 40% X 200.000         = Rp 80.000
2.      Jasa Anggota              : 40 % X 200.000        = Rp 80.000
3.      Dana Pengurus           : 5% X 200.000           = Rp 10.000
4.      Dana Karyawan         : 5 % X 200.000          = Rp 10.000
5.      Dana Pendidikan       : 5 % X 200.000          = Rp 10.000
6.      Dana Sosaial              : 5 % X 200.000          = Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
1.      Jasa Modal                 : 30% X Rp 80.000.000 = Rp24.000.000
2.      Jasa Usaha                 : 70% X Rp 80.000.000 = Rp 56.000.000

d.      Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
1.      Jumlah Anggota                     = 142 orang
2.      Total simpanan anggota         = Rp 345.420.000
3.      Total transaksi anggota          = Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi    = 5.500/2.340.062 (56.000)    = Rp 131,62
SHU Modal Adi  = 800/345.420 (24.000)          = Rp 55,58

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200


·        Kesimpulan
Koperasi memerlukan laporan keuangan tiap bulannya yang dapat menerangkan keadaan keuangan koperasi. Laporan keuanagn koperasi terdiri dari : SHU, neraca koperasi, laporan perubhan modal koperasi. Dengan adanya laporan keuangan, dapat melihat dan menilai keberhasilan atau  kinerja pengurus koperasi atau juga dapat menggunakan RAPBKop untuk menilai prestasi kerja pengurus dalam mengolah  usaha koperasi.
SHU atau yang lebih di kenal Sisa Hasil Usaha merupakan selisih dari pendapatan di kurangi biaya operasional koperasi selama satu tahun. SHU dapat ebrubah atau meningkat dengan memperbesar omset usaha dan menekan biaya operasional.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar