A. Pengertian
Koperasi
Koperasi
mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata
Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang
mendefinisikan koperasi dala makna lain. koperasi
adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi
yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas
kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
·
Pengertian
Organisasi koperasi menurut para ahli :
1.
Enriques
pengertian
koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandengan tangan (hand it hand).
2. Hanel
Pengertian Koperasi
Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering),
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented).
Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari bebpa kriteria yaitu:
Kriteria
|
Pengertian
|
Substansi
|
Suatu
sistem sosial dalam masyarakat
|
Hubungan
perbedaan lingkungan
|
Suatu
sistem terbuka
|
Cara
kerja
|
Suatu
sistem yang berorientasi pada tujuan
|
Pemanfaatan
sumber daya
|
Suatu
sistem ekonomi
|
(Stoner, James
A.F., Management, 2nd ed., Prentice-Hall, 1982)
3. Pengertian Organisasi koperasi menurut Ropke
Dalam
membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai
berikut.
a. Adanya
beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar
sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
b. Adanya
anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja
kolektif dari kelompok koperasi.
c. Adanya
anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan
koperasi.
d. Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
B. Prinsip
Koperasi
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25
1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan bersifat Demokratis.
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding
dengan besar jasa usaha setiap anggota.
4.
Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal.
5.
Kemandirian.
6.
Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian.
7.
Kerjasama Antarkoperasi.
8.
Kepedulian terhadap masyarakat
C. Jenis
Koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi
terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives),
koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative
services).
1. Koperasi
produksi
Koperasi produksi adalah
jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan
kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh,
koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen
cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi
konsumsi
Koperasi konsumsi adalah
jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen,
bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama
barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya
koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI),
koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi
Jasa
Koperasi jasa Pengertian
koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan
memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat
sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi
perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga
dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut
adalah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose. Pengertian koperasi
single purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti
hanya bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya
bergerak dalam bidang konsumsi saja. Koperasi multi purpose adalah koperasi
yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik itu jasa,
konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang
sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas,
fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose
adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992,
koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan
koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan
orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi
sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi
(gabungan).
D. Tujuan
Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan
Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun
1992, tujuan koperasi adalah
1. Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members
of cooperatives and community)
2. Turut
serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a
national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil
dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
E. Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi
dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di
Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
a. Fungsi
Koperasi :
1. Mengembangkan
serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
2. Berperan
secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas
kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
3. Memperkuat
serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan
kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Sebagai Pusat Penting Perekonomian
Indonesia.
b. Peranan
koperasi :
1. Koperasi membantu para
anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2.
Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3. Koperasi menyatukan dan
mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakat.
4.
Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan
meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5. Koperasi berperan dalam
penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
F. Struktur
Koperasi
Dalam
rangka mencapi tujuannya, koperasi tentu harus memiliki struktur organisasi
yang baik agar fungsi koperasi dapat berjalan dengan baik, oleh karena itu di
butuhkan perangkat organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut :
a. Rapat
anggota
melalui rapat anggota
akan di tentukan banyak hal, yaitu :
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan umum dalam
bidang organisasi dan manjemen usaha koperasi.
·
Pemilihan, pengangkatan,
dan pemberhentian pengawas dan pengurus.
·
Pembagian sisa hasil
usaha (SHU).
b. Pengurus
Dari hasil rapat akan
dipilih pengurus untuk koperasi tersebut, tugas pengurus yaitu :
·
Bertanggung jawab terhadap
koperasi dan usahannya
·
Memajukkan rancangan
rencana kerja, anggran pendapatan, dan belanja koperasi
·
Bertanggung jawab
terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja.
·
Menyelenggarakan rapat
anggota.
c. Pengawas
Atas kesepakatan dari
rapat anggota juga di pilih pengawas dari koperasi pengawasan antara lain :
·
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengawasan koperasi.
·
Membuat laopran tertulis
tentang hasil pengamatan dan pengawasan.
G. Kelebihan
dan Kekurangan Koperasi
a. Kelebihan
koperasi
1. Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang
berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare
of members).
2. Mengutamakan pelayanan terhadap anggota
(Prioritizing services to members)
3. Keanggotaanya bersifat sukarela
(volunteer) dan terbuka
4. Setiap orang dapat menjadi anggota
koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become
a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory
savings).
5. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings
are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota.
6. Tidak ada perbedaan di antara para anggota
dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form).
7. Bagian SHU yang diterima anggota
berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperas.
8. Tanggung jawab anggota terbatas.
9. Koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis
masa depan.
b. Kelemahan Koperasi
1.
Tingkat
kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan
peningkatan dalam koperasi.
2.
Karena
rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang
profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan
usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.
H. Perkembangan
Koperasi di Indonesia
1) Penyebab
Koperasi Tidak Berkembang
Saat ini masalah yang
masih di hadapi koperasi bisa menghambat perkembangan koperasi di Indonesia
menjadi problematika. Pengolahan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi
manajemen maupun keunagan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi.
Adapun hal yang menyebabkan sulitnya perembangan koperasi di Indonesia :
a. Pemodalan
kurang berkembangnya
Kendala modal itu bisa
jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan terlalu bergantung pada
modal. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus di lakukan melalui
terobosan struktural dengan melakukan restrukturasi dalam penguasaan faktor
produksi.
b.
Kurangnya
Partisipasi Anggota
Kurangnya partisipasi
anggota di karenakan kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota
koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan
hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan
koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas.
Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para
anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena
itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung
terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh
anggotanya, serta masyarakat sekitar.
c. Manajemen koperasi berorientasi strategik
Manajemn
koperasi harus di arahkan berorientasi strategik dan gerakan koperasi harus
memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai
sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu
koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha
yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen
koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya
memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang
nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena
manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumber daya
manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat
bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak
mengucur.
d.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top
down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat,
tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda
dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran
masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang
merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi
pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain
mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi
mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
e. Pemanjaan
Koperasi
Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana
segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak
wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya
dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan
sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya
bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu
koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
2)
Solusi
Koperasi Berkembang
a.
Merekrut anggota yg
berkompeten
Membuat koperasi lebih
menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari
keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama merekrut anggota yang berkompeten
dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan
orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan
koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik,
kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya
masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum
berpengalaman.
b. Meningkatkan
daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Membuat koperasi agar
terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi mungkin dengan cara
mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,
ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga
masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk
mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti
badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat
spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat
menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
c. Merubah
kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan
sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola
penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya.
Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh
secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan
independen.
d. Memperbaiki
koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan
UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print
koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi
Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan
efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan
mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara
berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun
media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian.
e. Membenahi
kondisi internal koperasi
Praktik-praktik
operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi.
Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu
dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
f.
Penggunaan kriteria
identitas.
Penggunaan prinsip identitas
untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan
demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada
pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang
membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari
unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia
dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT). Dengan menggunakan kriteria identitas,
kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan
perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu
koperasi
g. Pendidikan
dan Peningkatan Teknologi.
Pendidikan dan teknologi itu adalah satu kesatuan. Dalam hal
ini pendidikan dan peningkatan teknologi adalah dengan cara memberikan
penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukan koperasi. Bukan hanya
pendidikan dalam koperasi , tetapi teknologi juga dapat mengembangkan koperasi
menjadi lebih baik dengan cara mengikuti kemajuan teknologi yang terus
berkembang. Dengan demikian koperasi tidak tertinggal dan manajemen koperasi
menjadi jauh lebih baik lagi. Jadi pendidikan dan teknologi menjadi kunci
kekuatan untuk meningkatkan koperasi.
I. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dilihat dari aspek ekonomi
manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (TR/Total Revenue) dengan biaya total (TC/Total
Cost) dalam satu tahun buku. Dilihat dari aspek legalistik, Sisa Hasil Usaha
(SHU) Koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,
Bab IX pasal 45 , ialah sebagai berikut :
a.
SHU Koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang
bersangkutan.
b.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
pengkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya pastisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
e.
Penatapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlah di tetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
f.
Semakin besar transaksi (Usaha dan
Modal) anngota dengan koperasasinya, maka semakin besar SHU yang akan di
terima.
J. Informasi Dasar SHU
Ada beberapa informasi dasar yang
perlu diketahui untuk menghitung SHU para anggota, sebagai berikut :
a.
SHU total koperasi pada satu tahun buku.
merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca
atau laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari
neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi.
b.
Bagian (presentase) SHU Anggota.
merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan
antara anggota dengan koperasinya. Informasi diperoleh dari pembukuan
(penjualan dan pembelian) koperasi atau buku transaksi usaha anggota.
c.
Total simpanan seluruh anggota.
merupakan kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya
berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan lain-lain. Informasi
ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota.
merupakan total nilai penjualan atau penerimaan dari barang
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e.
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
Bagian (presentase) SHU untuk Simpanan Anggota, merupakan
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal
anggota.
f.
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Bagian (presentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota, merupakan
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi
anggota.
K. Rumus Pembagian SHU
Menurut Undang-Undang No.25 tahun
1992 pasal 5 ayat 1 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. SHU Koperasi yang diterima
oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu :
a. SHU atas jasa modal, pembagian ini
juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha, jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan. Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SHU koperasi dibagi
sebagai berikut : cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana
karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dana untuk pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut :
SHU A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A
:Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU
A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JM
Keterangan :
SHU A
: Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
Va
: Volume Usaha Anggota.
VUK
: Volume Usaha Total Koperasi
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
TMS
: Modal Sendiri Total
JMA
: Jasa Modal Anggota.
L.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi dan
sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
pembagian SHU ,sebagai berikut :
a. SHU yang
dibagi adalah bersumber dari anggota
Pada dasarnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang
bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi
dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan
sebagai cadangan koperasi. Maka dari itu, langkah pertama dalam pembagian SHU
adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber
dengan non-anggota.
b. SHU
anggota adalah jasa modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan Proporsi SHU
untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota, maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota
diperbesar, tetapi tidak akan melebihi 50%.
c. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya
kepada koperasinya. Prinsip ini bertujuan untuk membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
d. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b.
Sumber
SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber
SHU:
-
Transaksi
Anggota Rp 200.000
-
Transaksi
Non Anggota Rp 80.000
c.
Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1.
Cadangan
: 40% X 200.000 = Rp 80.000
2.
Jasa
Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3.
Dana
Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4.
Dana
Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5.
Dana
Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6.
Dana
Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi
sebagai berikut:
1.
Jasa
Modal : 30% X Rp
80.000.000 = Rp24.000.000
2.
Jasa
Usaha : 70% X Rp
80.000.000 = Rp 56.000.000
d.
Jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
1.
Jumlah
Anggota = 142 orang
2.
Total
simpanan anggota = Rp 345.420.000
3.
Total
transaksi anggota = Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) =
Rp 55,58
Dengan demikian jumblah SHU yang
diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
·
Kesimpulan
Koperasi memerlukan laporan keuangan tiap bulannya
yang dapat menerangkan keadaan keuangan koperasi. Laporan keuanagn koperasi
terdiri dari : SHU, neraca koperasi, laporan perubhan modal koperasi. Dengan
adanya laporan keuangan, dapat melihat dan menilai keberhasilan atau kinerja pengurus koperasi atau juga dapat
menggunakan RAPBKop untuk menilai prestasi kerja pengurus dalam mengolah usaha koperasi.
SHU atau yang lebih di kenal Sisa Hasil Usaha
merupakan selisih dari pendapatan di kurangi biaya operasional koperasi selama
satu tahun. SHU dapat ebrubah atau meningkat dengan memperbesar omset usaha dan
menekan biaya operasional.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar