A. Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. Koperasi
dalam konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang
meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat,
untuk masyarakat,dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh
masyarakat.
Dengan kata lain prinsip ekonomi kerakyatan dan demokrasi
ekonomi secara nyata tercermin dalam bentuk koperasi yang berasaskan
kekeluargaan. Kepentingan ekonomi rakyat, utamanya kelompok masyarakat yang
berada pada aras ekonomi kelas bawah (seperti buruh, petani, nelayan, pedagang
kecil, pegawai kecil, dsb) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui koperasi. Inilah sebenarnya yang menjadi alasan utama
pentingnya pemberdayaan koperasi.
B. Pengertian
Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil,
yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan
hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting
dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut
sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila,
yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi
ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi
oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota
masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional
di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua
perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, pengertian ekonomi kerakyatan
adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan
ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan
ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh
rakyat kecil.
C. Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33
ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam
sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur
jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara
(BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat
secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat
senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk
produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya
rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi,
dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan
cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem
ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi
keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik
aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek
kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas
pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi,
dan keberlanjutan.
Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah,
mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem
ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas
mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui
mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme
usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan
seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi
sistem ekonomi kerakyatan.
Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu,
sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan
koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus
melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal
atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses
sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau
peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem
ekonomi kerakyatan.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari
sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki
faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya
koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi
kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan
terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai
kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut
menjadi anggota koperasi. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan
buruh-majikan.
Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang
membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di
antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu
diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi.
Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak
ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan
bersama”.
Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi
pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan
kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara
lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi
atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya
kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas
kemakmuran orang seorang.
Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau
demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu
dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak
perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga
memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang
harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan
sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif)
melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan
kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas
kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip
tersebut.
Menurut Indra Gunawan, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki
lima ciri sebagai berikut:
1. Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi,
kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
2. Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan
terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).
3. Penciptaan iklim persaingan usaha yang
sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan
teknologi tepat guna).
4. Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan
termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
5. Pemanfaatan dan penggunaan tanah dan
sumber daya alam secara transparan, adil, dan produktif.
D. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi
usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi
pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu
itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang
menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri.
Ide koperasi ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat (AS) dan negara-negara
lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Dalam kata lain, koperasi adalah suatu cara alternatif
dalam melakukan kegiatan usaha dalam menghadapi mekanisme pasar yang tidak
sempurna atau terdistorsi. Orang melakukan sesuatu kegiatan usaha punya satu
tujuan, yakni menaikan kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak lain tidak bukan
adalah suatu cara alternatif untuk menaikan kesejahteraan para anggotanya.5
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Para anggota bersepakat untuk membangun usaha bersama
atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar kekeluargaaan didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta
dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah
menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan
anggota.
Koperasi sebagai badan usaha, dalam menjalankan
kegiatannya untuk mencapai tujuannya itu tentu sangat dipengaruhi baik oleh
lingkungan internal (anggota, organisasi dan kelembagaan, manajemen, modal,
kegiatan usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal (sosial,
politik, informasi, perekonomian, hukum dan sosial budaya) di tingkat regional,
nasional dan internasional
E. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut
San Afri Awang, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada
dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda
perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut,
maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal
berikut:
1.
Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota
masyarakat.
2.
Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang
membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.
Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara
anggota masyarakat.
4.
Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota
masyarakat.
5.
Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi
anggota serikat-serikat ekonomi.
Agar
tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan
sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak
dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian
nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik
pemerintah maupun swasta.
F. Membangun Demokrasi Ekonomi Melalui Koperasi
Pada pasal 33 jelas
tertulis pokok-pokok pikiran bangsa Indonesia mengenai demokrasi ekonomi. Di
sini tercermin hakikat demokrasi, yaitu dari rakyat, untuk rakyat,dan oleh
rakyat. Unsur pokok dalam perekonomian yang berdasarkan demokrasi bagi bangsa
Indonesia adalah asas kekeluargaan. Asas ini tidak searah dengan paham
individualisme, juga tidak dengan paham kolektivisme yang diajarkan oleh
marxisme.
Dalam
mewujudkan demokrasi ekonomi, harus diperhitungkan dan dimanfaatkan
kelembagaan-kelembagaan atau institusi-institusi ekonomi dan politik, dan harus
sekuat mungkin mengarahkannya ke arah yang dikehendaki. Dengan demikian, dapat
dihindari terjadinya hambatan institusional, yang menyebabkan tidak
berfungsinya (disfunctioning) institusi yang ada, yang pada kondisi yang
relatif sama atau dapat diperbandingkan dengan institusi di tempat atau di
negara lain temyata dapat berfungsi dengan baik.
Guna
mendukung tumbuhnya koperasi sebagai bentuk kongkret demokrasi ekonomi, maka
ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam format pembangunan ekonomi, antara
lain:
Penghapusan
praktek-praktek monopoli dan oligopoli yang merugikan masyarakat. Sampai saat
ini masalah monopoli dan oligopoli ini belum ditangani dengan baik, sehingga
iklim usaha secara umum belum mendukung pembangunan perekonomian yang tangguh.
Upaya untuk membuat struktur ekonomi lebih seimbang dengan jumlah pengusaha
menengah yang tangguh yang makin banyak jumlahnya. Pemberdayaan ekonomi lemah,
khususnya usaha berskala kecil dan koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah
upaya untuk meningkatkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antar
berbagai skala usaha.
Peran
pemerintah seyogyanya diarahkan pada upaya pembinaan lembaga pencetak kader
sumberdaya manusia koperasi, bukan pada praktik usaha koperasi. Karena hal yang
terakhir akan lebih banyak menciptakan ketergantungan permanen, sedangkan yang
pertama akan menjamin kesinambungan pembangunan koperasi sebagai wujud
demokrasi ekonomi.
G. KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa ada
banyak strategi yang digunakan untuk mengembangkan koperasi di Indonesia yaitu
melalui dari diri sendiri untuk memajukan koperasi dan menjadikannya
benar-benar soko guru perekonomian di Indonesia.disamping itu Di tengah-tengah
situasi perekonomian dunia yang dikuasai oleh kekuatan kapitalisme kasino
seperti saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya dan pasar domestik,
partisipasi para pekerja, usaha-usaha pertanian rakyat, serta jaringan koperasi
sejati, sangat diperlukan sebagai fondasi tahan gempa keberlanjutan
perekonomian Indonesia.
Di atas fondasi ekonomi tahan gempa itulah selanjutya
sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan
akan diselenggarakan.Dengan melaksanakan ketujuh agenda ekonomi kerakyatan
tersebut, inudah-mudahan bangsa Indonesia tidak hanya mampu keluar dari krisis,
tetapi sekaligus mampu mewujudkan masyarakat yang adil-makmur sebagaimana
pernah dicita-citakan oleh para Bapak Pendiri Bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Ign.Sukamdiyo,Manajemen Koperasi,Erlangga,Jakarta
1996.
Tjahjono
Widarmanto,gemari,Edisi 90/Th IX/Juli 2008
Tambunan, Tulus (2008),
”Prospek Perkembangan Koperasi di Indonesia ke depan: Masih Relevankah Koperasi
di dalam Era Modernisasi Ekonomi”, Penelitian Dosen, Juni, Fakultas Ekonomi,
Universitas Trisakti.
Sumarsono, Sonny (2003), Manajemen Koperasi. Teori dan Praktek,
Jakarta: Graha Ilmu.
http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat.html
www.ginandjar.com
www.ginandjar.com
Revrisond Baswir, Agenda
Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar