A. Pengertian
Koperasi dan UKM
Kata koperasi sangat familiar di
kalangan masyarakat.
Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang menaungi anggotanya dalam
aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama.
Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Badan
usaha ini pun berkembang pesat berkat pengelolaan dan manajemen yang baik sehingga cukup
mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI.
Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947. Adapun modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali
mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi
anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat
diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Selain itu, modal terdiri dari dana cadangan yang diperoleh
dari sisa hasil usaha yang disisihkan dan hibah (pemberian). Sementara modal
pinjaman koperasi berasal dari anggota atau calon anggota koperasi lainnya,
bank dan lembaga keuangan
bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang.Perangkat
organisasi koperasi adalah sebagai berikut :
- Rapat anggota yang memiliki wewenang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekaligus merupakan media penuangan aspirasi bagi anggotanya. Dalam rapat anggota, segala hal yang berhubungan dengan kebijakan koperasi diputuskan seperti pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
- Pengurus koperasi, diberikan wewenang atas kepemimpinan koperasi dan bertanggungjawab terhadap rapat anggota.
- Pengawas dalam koperasi berfungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap kualitas kerja pengurus. Pengawas dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan setiap informasi maupun laporan pengurus yang bersifat rahasia dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Menjadi anggota koperasi memiliki banyak manfaat, di
antaranya para anggota akan mendapatkan pembagian hasil usaha, membeli barang
maupun jasa yang dibutuhkan dengan biaya
murah, dan kemudahan untuk menjual hasil produksinya.Selain itu, para anggota
mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan
proses yang cepat dan tentunya bunga yang dikenakan lebih rendah karena anggota
dalam hal ini berperan sebagai pemilik modal.Begitu banyak keuntungan yang
didapatkan melalui keikutsertaan koperasi. Selain keuntungan dalam segi ekonomi,
para anggota memperoleh keuntungan dalam bidang sosial, yaitu mendapatkan
pendidikan dan pelatihan tentang wirausaha.Melalui badan usaha ini pula,
berbagai kegiatan dapat diselenggarakan, di antaranya kegiatan kredit
perumahan, asuransi, jasa kesehatan, dan tunjangan hari tua bagi para
anggotanya.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang
mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal
sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah
satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh
satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan
kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat
heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang
tidak sehat.
Kriteria
usaha kecil menengag menurut UU No. 9 tahun 1995, seperti.
1. memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp 1.000.000.000
3. dimiliki oleh warga negara Indonesia.
4. Berdiri sendiri dan bukan anak dari
suatu perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai atau
bergabung secara langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha
besar.
jenis
usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba, seperti :
a.
Usaha manufaktur (manufacturing
business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya merubah bahan baku
menjadi suatu produk yang dapat digunakan oleh masyarakat atau produsen
selanjutnya. Contoh: pabrik konveksi yang menghasilkan pakaian maupun pengrajin
bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
b.
Usaha dagang (merchandishing
business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya langsung menjual barang
yang sudah dibeli tanpa melakukan perubahan terlebih dahulu. Contoh: pusat
jajanan tradisional yang menjual berbagai macam jajanan tradisional maupun took
kelontong yang menjual semua jenis barang kebutuhan sehari-hari.
c.
Usaha jasa (sevice business)
merupakan usaha yang memberikan jasa atau layanan kepada konsumen. Contoh: jasa
pengiriman barang maupun warnet.
Jika seseorang ingin mendirikan UKM, maka diperlukan
diferensiasi bidang usaha yang akan dilakukan supaya dapat menjadi pusat
perhatian dan dikenal oleh konsumen karena memiliki keunikan tersendiri.
Diferensiasi merupakan segala upaya yang dilakukan seseorang maupun perusahaan
untuk menciptakan perbedaan dengan pesaing usaha kita dengan tujuan memberikan
nilai terbaik di mata konsumen.
Berikut
yang perlu dipirkan dalam membuat diferensiasi UKM, sebagai berikut :
¨
Konten (what to offer) yaitu
kelebihan apa yang dapat ditawarkan pemilik usaha kepada konsumen untuk
membedakan jati diri perusahaan dengan pesaing.
¨ Konteks (how to offer) yaitu bagaimana
cara sang pemilik usaha dalam menawarkan kelebihan usahanya kepada konsumen.
¨
Infrasturktur (enabler) merupakan
faktor lain yang mendukung terlaksananya diferensiasi usaha dengan menunjukkan perbedaan kemampuan
tekhnologi, kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas yang dimiliki suatu
perusahaan terhadap pesaing usahanya. Jadi, infrasturktur merupakan segala
sesuatu yang dimiliki suatu perusahaan untuk menciptakan apa yang dapat
ditawarkan dan bagaimana cara pemilik usaha untuk memperkenalkan usahanya
kepada konsumen.
Kita
juga harus memperhatikan dua hal dalam melakukan diferensiasi usaha, seperti.
¨
Kreatif dalam menghasilkan segala
sesuatu yang unik berhubungan dengan usaha kita.
¨
Positif artinya diferensiasi yang
dilakukan harus memberikan atau menambah nilai pada produk atau layanan yang
diberikan kepada konsumen.
Bidang
usaha yang perlu dipertimbangkan dalam menciptakan suatu usaha kecil menengah:
a.
Penasehat. Saat ini, para pengusaha
sangat membutuhkan penasehat sebelum memutuskan untuk melakukan suatu
keputusan. Anda bisa menjadi seorang penasehat asalkan kalian memiliki banyak
pengalaman dan pendidikan. Contoh: pengacara, akuntan, perencana keuangan, jasa
konseling dan sebagainya.
b.
Perantara atau sering disebut
makelar adalah orang yang dapat membantu seseorang untuk mencari atau dalam
usaha menjual produk dan jasa. Untuk dapat menjadi perantara, tidak membutuhkan
modal yang besar hanya mampu menyebarluaskan kualitas yang kita miliki dalam
menyelesaikan suatu masalah. Biasanya, bagi mereka yang berhasil melakukan
publikasi akan mendapatkan persentase bayaran yang telah ditentukan terlebih
dahulu dari hasil penjualan suatu produk atau jasa. Contoh: perantara penjualan
mobil, perantara penjualan minuman, perantara real estate dan sebagainya.
c.
Pembangun. Jika kita memiliki
keahlian khusus, kita dapat membuka usaha untuk menyalurkan bakat yang kita
miliki atau kita juga dapat mempekerjakan seseorang untuk membantu kita.
Contoh: tukang listrik, tukang ledeng dan sebagainya.
d.
Pencipta merupakan mereka yang
memiliki visi tertentu karena diperlukan kreativitas dan daya imajinasi yang
tinggi sehingga mereka mampu mengoperasikan suatu perusahaan. Contoh: desainer
grafis dan pendiri bisnis.
e.
Pemilik adalah seseorang yang
memiliki uang lebih untuk menanamkan uangnya dalam bentuk saham di suatu
perusahaan, berinvestasi di perusahaan real estate atau membatu usaha yang
didirikan oleh orang lain yang kita kenal. Untuk menjadi seorang pemilik usaha
membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mempelajari usahanya agar menghasilkan
keuntungan yang diinginkan.
f.
Penjual yang handal dibutuhkan
dimana saja supaya produk yang dihasilkan suatu perusahaan dapat laku terjual. Untuk
menjadi seorang penjual yang handal, kita dituntut untuk berkomunikasi dengan
baik dengan calon konsumen, pekerja keras dan ulet.
C. Evaluasi
UKM
Peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperkuat basis usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) rupanya cukup berhasil. Salah satu buktinya,
cukup banyak pengusaha yang kini naik kelas. Menurut Menko Perekonomian Hatta
Rajasa, hasil evaluasi penyaluran KUR menunjukkan, sebagian pengusaha kelas
mikro dan kecil, kini sudah naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah.
Menurut Hatta, 400 ribu pengusaha itu bisa naik kelas menjadi pengusaha kelas
menengah setelah mendapat kucuran pendanaan Rp 2 triliun dari program KUR.
merupakan contoh sukses program KUR. Pengusaha tersebut akan terus dibina,
sehingga nanti bisa mengakses kredit perbankan. Pemerintah sepakat untuk
menghubungkan sektor UMKM yang menjadi binaan Kementerian dengan perbankan.
Sehingga, nanti masing-masing Kementerian bisa memberikan daftar pengusaha UMKM
binaannya yang potensial kepada perbankan sebagai penyalur KUR maupun kredit
biasa. Terkait KUR, pemerintah optimistis penyalurannya akan berjalan lancar,
bahkan bakal melampaui target Rp 13,1 triliun. Hatta optimis, revisi kebijakan
penyaluran KUR seperti mempermudah penyaluran, meniadakan jaminan tambahan,
hingga meniadakan pengecekan ulang dari Bank Indonesia (BI), akan mampu
mendongkrak penyaluran KUR. Dan akses akan diperluas hingga ke BPD (Bank Pembangunan
Daerah) yang tahun ini akan menyalurkan Rp 2 triliun.Menurut Menteri Koperasi
dan UKM Syarifudin Hasan, hingga akhir Juni lalu, dari target Rp 6,5 triliun,
kini realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 5,1 triliun. Bagaimana dengan
kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR? Menurut Syarifudin, angkanya
relatif rendah, yakni sekitar 3 persen. Bahkan, lanjut dia, ada bank penyalur
yang NPL KUR nya hanya 1,2 persen. Sementara itu, menurut Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, pihaknya akan terus mendorong bank-bank
BUMN untuk mempercepat penyaluran KUR. Sebab, dari target penyaluran Rp 18
triliun, sekitar Rp 15,8 triliun diantaranya dicover oleh bank pelat merah.
Oleh karena itu pihaknya akan terus memompa perbankan BUMN. Ini sangat penting,
sebab KUR merupakan salah satu penopang perekonomian.
D. Contoh UKM
Salah satu usaha yang terbukti menjanjikan adalah di bidang
otomotif, Selain dapat menyalurkan hobi anda, usaha di bidang otomotif juga
dapat memberikan keuntungan yang besar bagi anda, KING AUTO INTERIOR (KAI)
adalah salah satu usaha franchise / waralaba yang bergerak di bidang otomotif.
Satu konsep franchise yang menawarkan system “One Stop Shopping”. Karena di
KAI, kebutuhan vital dari mobil anda dapat dipenuhi. Mulai dari cover jok, kaca
film, audio & aksesoris lainnya.
KAI
menawarkan sistem usaha dengan keunggulan :
1. konsep usaha di bidang otomotif yang berbeda dengan yang lainnya
2. Investasi terjangkau
3. Keuntungan tinggi
4. ROI dalam 12 bulan
5. Bisnis yang telah terbukti menguntungkan
6. Memberi support marketing, produksi dan management
7. Dukungan promosi secara global di seluruh wilayah (NationAdvertising)
8. Tidak membutuhkan banyak karyawan
9. Pembatasan jumlah outlet per wilayah
10. Pemegang Brand terkenal :
• Cover jok : Autoleder, MBtech, DLO, Garson, Nappa, GMATT, LMATT
• Kaca Film : Llumar Window Film, King Auto Film
• Audio : Kenwood, Pioneer, Alpine, SoundStream, JBL dll.
• Aksesoris : California Scents (Distributor Nasional), Packy Poda (Distributor
Jawa Barat), HID dll
1. konsep usaha di bidang otomotif yang berbeda dengan yang lainnya
2. Investasi terjangkau
3. Keuntungan tinggi
4. ROI dalam 12 bulan
5. Bisnis yang telah terbukti menguntungkan
6. Memberi support marketing, produksi dan management
7. Dukungan promosi secara global di seluruh wilayah (NationAdvertising)
8. Tidak membutuhkan banyak karyawan
9. Pembatasan jumlah outlet per wilayah
10. Pemegang Brand terkenal :
• Cover jok : Autoleder, MBtech, DLO, Garson, Nappa, GMATT, LMATT
• Kaca Film : Llumar Window Film, King Auto Film
• Audio : Kenwood, Pioneer, Alpine, SoundStream, JBL dll.
• Aksesoris : California Scents (Distributor Nasional), Packy Poda (Distributor
Jawa Barat), HID dll
Prestasi
KING AUTO INTERIOR :
• The Best Car’s Interior : Auto Black Through Contest
• The Best Car’s Interior : Accelera Auto Contest
• Rekor MURI : Pemrakarsa Mobil Berlapis Jeans
• Rekor MURI : Pemrakarsa Jok Mobil Terbesar
• The Best Franchise in Marketing : Asosiasi Franchise Indonesia &
• The Best Car’s Interior : Auto Black Through Contest
• The Best Car’s Interior : Accelera Auto Contest
• Rekor MURI : Pemrakarsa Mobil Berlapis Jeans
• Rekor MURI : Pemrakarsa Jok Mobil Terbesar
• The Best Franchise in Marketing : Asosiasi Franchise Indonesia &
Info Franchise Magazine
• Top 5 Best Franchise : Asosiasi Franchise Indonesia & Info
Franchise Magazine
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Perindustrian
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Koperasi & UKM
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi
• Raja Bisnis Waralaba Interior Mobil Pertama dan Satu Satunya di Indonesia : Swa Magazine
• Top 5 Best Franchise : Asosiasi Franchise Indonesia & Info
Franchise Magazine
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Perindustrian
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Koperasi & UKM
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi
• Raja Bisnis Waralaba Interior Mobil Pertama dan Satu Satunya di Indonesia : Swa Magazine
E. Kesimpulan
Koperasi adalah asosiasi orang-orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.Koperasi
bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik
dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang
mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal
sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah
satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh
satu orang saja.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah berandaukm.blogspot.com
Adji.
Wahyu, Ekonomi untuk 3 SMA, jilid 3, Jakarta: Erlangga, 2007
http://io.ppijepang.org/cetak.php?id=17
http://komunitas.bisnisukm.com/groups/usaha-waralaba/forum/topic/bisnis-otomotif-yang-menguntungkan/