MAKALAH
PELANGGARAN TERHADAP SEKTOR AIR, LISTRIK, DAN GAS
Kelompok 1: Annisa Gunansyah 11214369
Devi
Permatasari 12214828
Katlina
Supardi 15214798
Melisa
Dwi S 16214575
Nuraini 18214195
Kelas : 3EA36
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
Nama : Annisa Gunansyah
NPM : 11214369
Kelas : 3EA36
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sektor
Listrik, Gas dan Air Bersih yang merupakan sektor penunjang seluruh kegiatan
ekonomi, dan sebagai infrastruktur yang mendorong aktivitas seluruh sektor
kegiatan industri, ternyata perkembangannya cukup pesat. Hampir seluruh
kegiatan di sektor listrik dan air bersih dimonopoli oleh pemerintah, sehingga
sektor ini bisa bebas dari persaingan bisnis apapun.
PT.
PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara merupakan suatu perusahaan yang bergerak
dalam bidang penyediaan energi listrik di Indonesia. Pada awalnya PT. PLN
ditetapkan sebagai pemegang usaha ketenagalistrikan, namun sejak tahun 1992
pemerintah memberikan kesempatan pada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis
penyediaan tenaga listrik. Oleh karena itu, bulan Juni 1994 PLN dialihkan dari
perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (Persero).
PT.
Lapindo adalah suatu perusahaan yang mengekplorasi Minyak dan Gas (Migas), berada
di Jawa Timur tepatnya di kawasan jalan tol Gempol-Porong, Sidoarjo. Di
Indonesia sendiri terdapat banyak sekali lahan yang sangat subur untuk menggali
minyak dan gas, seperti Kalimantan, Jawa Barat, Irian Jaya khususnya di lokasi
Tembagapura. Tetapi saat ini PT
Lapindo, merupakan Perusahaan Migas yang terkenal karena kecelakaan yang
terjadi pada tanggal 29 Mei 2006. Dalam kurun waktu yang cukup lama, masalah
dan jalan keluar untuk kejadian ini tak kunjung selesai.
Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) mengemban tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan
pelayanan air bersih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 32
tahun 2004 tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sebagai salah satu
perusahaan milik daerah, harus mengupayakan untuk dapat menunjang terwujudnya
misi dan fungsi yang diemban maka pengelolaan sistem air minum harus dilakukan
dengan baik dan benar serta harus memenuhi syarat-syarat teknis dan ekonomis sesuai
dengan standar kriteria yang telah ditentukan.
Dalam
hal ini peran pemerintah dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha
dan memperhatikan hak dan kewajiban konsumen yang lebih besar, karena oleh
karena itu masalah perlindungan terhadap konsumen tidak saja menjadi tanggung
jawab penjual barang dan jasa, tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah,
yang dalam hal ini sebagai pemberi pelayan terhadap publik, dikarenakan
cita-cita hukum dan asas-asas hukum merupakan bagian penting budaya hukum
karena menyangkut ide, pemikiran, gagasan bahkan tujuan-tujuan yang hendak
dicapai yang akan mempengaruhi komponen-komponen sistem hukum lainnya baik
struktur maupun substansi hukumnya yang akan pula mempengaruhi bekerjanya hukum
dalam masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang yang
bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di
setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan
perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor
oleh aparat eksekutif maupun legislatif daerah. Perusahaan air minum yang
dikelola negara secara modern sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda pada
tahun 1920an dengan nama Waterleiding sedangkan pada pendudukan
Jepang perusahaan air minum dinamai Suido Syo.
Tujuan
dibentuknya PDAM adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap
penyediaan sarana dan prasarana air bersih yang berkualitas, dan memenuhi
kaidah-kaidah kesehatan.
Berikut
adalah beberapa kendala-kendala dan pelanggaran PDAM:
KENDALA
PDAM
Ketersediaan
sumber air baku berupa mata air yang biaya operasionalnya paling effisien
semakin sulit diperoleh sehingga untuk peningkatan cakupan pelayanan harus
memanfaatkan air bawah tanah dengan sumur bor atau mengolah air sungai yang
biaya operasionalnya lebih mahal.
Investasi
pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) cukup besar 150 juta sampai
dengan 200 juta untuk setiap penambahan 1 l/dt dan untuk mendapatkan pembiayaan
dari APBN harus ada dana pendamping dari APBD.
Kenaikan
harga beberapa komponen biaya seperti BBM, TDL, Bahan Kimia, dan Pendataan
Teknik sangat mempengaruhi biaya operasional penyediaan air minum sehingga
harus diikuti dengan kenaikan tarif.
PELANGGARAN
PDAM
1. Keterlambatan Membayar
Rekening
a. Batas akhir pembayaran rekening air / non air ditetapkan tanggal 20 pada
setiap bulan, kecuali ditetapkan secara khusus.
b. Pembayaran yang dilakukan setelah batas akhir sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk
setiap rekening.
a. Batas akhir pembayaran rekening air / non air ditetapkan tanggal 20 pada
setiap bulan, kecuali ditetapkan secara khusus.
b. Pembayaran yang dilakukan setelah batas akhir sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk
setiap rekening.
2. Merusak segel dikenakan sangsi :
a. Dilakukan Penutupan Sementara;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 50 m³ kali tarif air tertinggi untuk
golongan pelanggan bersangkutan;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan.
3. Mengalirkan air ke rumah lain secara permanen dikenakan sangsi :
a. Dilakukan Penutupan Sementara;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 100 m³ kali tarif air tertinggi untuk
golongan pelanggan bersangkutan;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan.
4. Mengalirkan air dari hydran umum/terminal air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 100 m³ kali tarif air;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas hydran umum / terminal air tersebut.
5. Menggunakan pompa untuk menyedot air dari jaringan pipa PDAM dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 300 m³ kali tarif air tertinggi untuk
golongan pelanggan bersangkutan;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas sambungan pelanggan tersebut.
6. Mempengaruhi akurasi meter air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 400 m³ kali tarif air tertinggi
untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas sambungan pelanggan tersebut.
7. Melepas, Memindah, atau Membalik meter air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 500 m³ kali tarif air tertinggi
untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas sambungan pelanggan tersebut.
8. Merusak meter air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 600 m³ kali tarif air tertinggi
untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan meter air;
e. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas sambungan pelanggan tersebut.
9. Kehilangan meter air sebagai akibat pencurian yang dibuktikan dengan surat
keterangan Kepolisian, dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Mengganti 50% (lima puluh per seratus) harga meter air; ditambah biaya
pengadaan serta pemasangan pipa & accesories yang diperlukan untuk
pemasangan meter air.
c. Tidak dikenakan biaya Pembukaan Kembali.
10. Pemasangan sambungan sebelum meter air yang dilakukan pelanggan dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Total ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 500 m³ kali tarif air tertinggi
untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pemasangan Sambungan Baru sesuai prosedur dan pembiayaan
untuk menjadi pelanggan PDAM;
11. Pencurian air / Pemasangan sambungan liar / gelap yang dilakukan oleh bukan
pelanggan dikenakan sangsi:
a. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 1000 m³ kali tarif air rata-rata
PDAM pada saat ditemukannya pencurian air, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
b. Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan material untuk perbaikan instalasi
sebagai akibat dilakukannya pencurian, atau
c. Dituntut sesuai ketentuan perundangan.
12. Tindakan yang mengakibatkan rusaknya jaringan milik PDAM dikenakan sangsi:
a. Membayar denda minimal sebesar 250 m³ kali tarif air rata-rata PDAM pada
saat ditemukannya kerusakan, dan maksimal sebesar hasil perhitungan
kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
b. Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan material untuk perbaikan
instalasi sebagai akibat kerusakan.
13. Sangsi terhadap pelanggaran diluar yang disebutkan diatas ditetapkan
lebih lanjut oleh Direktur.
a. Dilakukan Penutupan Sementara;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 50 m³ kali tarif air tertinggi untuk
golongan pelanggan bersangkutan;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan.
3. Mengalirkan air ke rumah lain secara permanen dikenakan sangsi :
a. Dilakukan Penutupan Sementara;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 100 m³ kali tarif air tertinggi untuk
golongan pelanggan bersangkutan;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan.
4. Mengalirkan air dari hydran umum/terminal air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 100 m³ kali tarif air;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas hydran umum / terminal air tersebut.
5. Menggunakan pompa untuk menyedot air dari jaringan pipa PDAM dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 300 m³ kali tarif air tertinggi untuk
golongan pelanggan bersangkutan;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas sambungan pelanggan tersebut.
6. Mempengaruhi akurasi meter air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 400 m³ kali tarif air tertinggi
untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas sambungan pelanggan tersebut.
7. Melepas, Memindah, atau Membalik meter air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 500 m³ kali tarif air tertinggi
untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas sambungan pelanggan tersebut.
8. Merusak meter air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 600 m³ kali tarif air tertinggi
untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan meter air;
e. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas sambungan pelanggan tersebut.
9. Kehilangan meter air sebagai akibat pencurian yang dibuktikan dengan surat
keterangan Kepolisian, dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Mengganti 50% (lima puluh per seratus) harga meter air; ditambah biaya
pengadaan serta pemasangan pipa & accesories yang diperlukan untuk
pemasangan meter air.
c. Tidak dikenakan biaya Pembukaan Kembali.
10. Pemasangan sambungan sebelum meter air yang dilakukan pelanggan dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Total ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 500 m³ kali tarif air tertinggi
untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pemasangan Sambungan Baru sesuai prosedur dan pembiayaan
untuk menjadi pelanggan PDAM;
11. Pencurian air / Pemasangan sambungan liar / gelap yang dilakukan oleh bukan
pelanggan dikenakan sangsi:
a. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 1000 m³ kali tarif air rata-rata
PDAM pada saat ditemukannya pencurian air, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
b. Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan material untuk perbaikan instalasi
sebagai akibat dilakukannya pencurian, atau
c. Dituntut sesuai ketentuan perundangan.
12. Tindakan yang mengakibatkan rusaknya jaringan milik PDAM dikenakan sangsi:
a. Membayar denda minimal sebesar 250 m³ kali tarif air rata-rata PDAM pada
saat ditemukannya kerusakan, dan maksimal sebesar hasil perhitungan
kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
b. Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan material untuk perbaikan
instalasi sebagai akibat kerusakan.
13. Sangsi terhadap pelanggaran diluar yang disebutkan diatas ditetapkan
lebih lanjut oleh Direktur.
- LOGO PERUSAHAAN
- CONTOH PELANGGARAN PADA PDAM
keterangan foto : salah satu bukti bahwa masih ada
warga yang melakukan pencurian air. Dengan cara tidak memasukkan pipa air ke
meteran.
2.2 PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan
listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya
perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya
dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya
secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini
ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang
unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan
harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan
bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan,
penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta
pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa
perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D
(Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta
pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai
oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan
tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan
serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang
dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1.
Fungsi PT. PLN
sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara
untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan
Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di
berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli
2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari
Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati,
dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik,
PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli
kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT.
PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
Aspek Hukum Pelaksanaan P2TL
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
(P2TL) adalah penertiban pengguna tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standar
pemasangan dan SPJBTL. Sedangkan tujuannya adalah untuk menurunkan susut secara
non teknis adalah susut yang bukan berasal dari material PLN, sehingga mampu
diatasi dengan dilakukannya penertiban. Dengan diadakannya P2TL, seluruh
kerugian dapat diminimalisir sekecil mungkin. Sehingga yang tersisa hanya susut
teknis yang secara alami tidak dapat dihilangkan, namun bisa diminimalisir.
Selain itu juga tujuan P2TL lainnya
yaitu :
a. Menekan susut kWh.
b. Menertibkan para pemakai tenaga
listrik baik pelanggan maupun non pelanggan.
c. Meningkatkan mutu dan keandalan
jaringan.
d. Terciptanya keselamatan umum.
e. Menyelamatkan pemakaian kWh dan daya
yang tidak tertagih.
f. Meningkatkan citra PLN.
Jenis pelanggaran :
·
Pelanggaran
1 (P1)
Pelanggaran
(P1) adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi. Berada disisi pembatas APP.
Contohnya kWh tanpa pembatas (MCB), MCB di loss watt, Menghapus tulisan daya
MCB.
·
Pelanggaran
2 (P2)
Pelanggaran
yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.
Berada disisi pengukuran APP. Contohnya membalikan pengawatan fasa dan netral
PLN, menyatukan phasa PLN dan instalasi, klem tegangan dilepas, mengotak-atik
piringan, jumper, melubangkan body terminal dan kWh sehingga terjadi hal
tersebut diatas.
·
Pelanggaran
3 (P3)
Gabungan
dari P1 dan P2, mempengaruhi batas daya serta pengukuran energy. Contohnya
sadapan langsung dari HL, netral PLN tidak difungsikan.
·
Pelanggaran
4 (P4)
Pelanggaran yang dilakukan oleh non
konsumen PLN (NK).
-
Logo
Perusahaan
-
Contoh
Pelanggaran pada PLN
keterangan foto : salah satu warga yang merasa tidak
melakukan pencurian atau mengutak-atik meteran listrik.
2.3 PT LAPINDO BRANTAS
Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan oleh Ilmuwan dari berbagai negara menyimpulkan bahwa luapan lumpur
adalah akibat dari proses pengeboran eksplorasi gas yang dilakukan PT. Lapindo
Brantas. Tim yang dipimpin oleh Richard Davies dari Universitas Durham,
Inggris, itu menyatakan, data yang dirilis Lapindo yang menjadi dasar bukti
baru timnya bahwa pengeboran menyebabkan luapan lumpur. Dan melalui serangkaian
konferensi internasional yang diselenggarakan oleh pihak yang netral, diperoleh
hasil akhir bahwa kesalahan operasi Lapindo dianggap para ahli sebagai penyebab
semburan Lumpur panas di Sidoarjo.
Akan tetapi pihak Lapindo dan
beberapa geolog menganggap bahwa semburan Lumpur diakibatkan oleh gempa bumi
Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelum Lumpur menyembur pada tanggal 29 Mei
2006. Sementara sebagian ahli menganggap bahwa hal itu tidak mungkin karena
jarak yang terlalu jauh dan skala gempa yang terlalu kecil. Mereka, melalui
berbagai penerbitan di jurnal ilmiah yang sangat kredibel, justru menganggap
dan menemukan fakta bahwa penyebab semburan adalah kesalahan operasi yang
dilakukan oleh Lapindo. Lapindo telah lalai memasang casing, dan gagal menutup
lubang sumur ketika terjadi loss dan kick, sehingga Lumpur akhirnya menyembur.
(Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297
kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi).
Dampak Semburan Lumpur Lapindo
Semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi
masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Luapan
lumpur terjadi pertama kali pada 2006 hingga kini telah memaksa sekitar 60 ribu
orang mengungsi. Tidak hanya itu, masih banyak dampak lain yang timbul akibat
bencana ini, diantaranya adalah :
§ Lumpur menggenangi 16 desa di tiga
kecamatan. Semula hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian sekitar 6
meter, yang membuat dievakuasinya warga setempat untuk diungsikan serta
rusaknya areal pertanian. Luapan lumpur ini juga menggenangi sarana pendidikan
dan Markas Koramil Porong. Hingga bulan Ahustus 2006, luapan lumpur ini telah
menggenangi sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Porong, Jabon, dan
Tanggulangin, dengan total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa
dan tak 25.000 jiwa mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam
lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur.
§ Lahan dan ternak yang tercatat
terkena dampak lumpur hingga Agustus 2006 antara lain: lahan tebu seluas 25,61
ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di
Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan
Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.
§ Sekitar 30 pabrik yang tergenang
terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja.
Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini.
§ Empat kantor pemerintah juga tak
berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.
§ Tidak berfungsinya sarana pendidikan
(SD, SMP), Markas Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur
(jaringan listrik dan telepon)
§ Rumah/tempat tinggal yang rusak
akibat diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit. Rinciannya: Tempat
tinggal 1.810 (Siring 142, Jatirejo 480, Renokenongo 428, Kedungbendo 590,
Besuki 170), sekolah 18 (7 sekolah negeri), kantor 2 (Kantor Koramil dan
Kelurahan Jatirejo), pabrik 15, masjid dan musala 15 unit.
§ Kerusakan lingkungan terhadap
wilayah yang tergenangi, termasuk areal persawahan
§ Pihak Lapindo melalui Imam P.
Agustino, Gene-ral Manager PT Lapindo Brantas, mengaku telah menyisihkan US$ 70
juta (sekitar Rp 665 miliar) untuk dana darurat penanggulangan lumpur.
§ Akibat amblesnya permukaan tanah di
sekitar semburan lumpur, pipa air milik PDAM Surabaya patah.
§ Meledaknya pipa gas milik Pertamina
akibat penurunan tanah karena tekanan lumpur dan sekitar 2,5 kilometer pipa gas
terendam.
§ Ditutupnya ruas jalan tol
Surabaya-Gempol hingga waktu yang tidak ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan
di jalur-jalur alternatif, yaitu melalui Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-tol-Porong.
Penutupan ruas jalan tol ini juga menyebabkan terganggunya jalur transportasi
Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi serta kota-kota lain di bagian timur
pulau Jawa. Ini berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro
(Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri
utama di Jawa Timur.
§ Tak kurang 600 hektar lahan
terendam.
§ Sebuah SUTET milik PT PLN dan
seluruh jaringan telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan
Raya Porong tak dapat difungsikan.
§ Berubahnya suhu udara yang semakin
panas, yang bercampur bau lumpur.
§ Mayoritas warga sekitar lumpur kini
begitu akrab dengan sesak nafas dan batuk. Sekalipun belum ada korban meninggal
akibat ISPA, namun batuk ‘jamaah’ yang diidap warga sulit untuk disebut wajar.
§ Pencemaran air di kawasan sekitar
bencana yang menyebabkan air menjadi tidak layak lagi dikonsumsi. Akibatnya
warga terpaksa membeli air bersih dari sumber mata air Prigen yang dijual
perusahaan pengangkut air dengan harga Rp. 1500 per curigen (25 liter).
§ Pengangguran massal yang mengancam
masa depan warga.
§ Sejumlah warga merelakan anaknya
tidak sekolah akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan baru. Tingkat pendidikan
rendah menjadi penghalang selanjutnya. Sayangnya disituasi rumit ini warga tak
disiapkan pekerjaan oleh Lapindo Berantas, dan nyaris di campakkan pemerintahan
yang berkuasa.
BAB
III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Sektor
ini merupakan sektor penunjang seluruh kegiatan ekonomi, dan sebagai
infrastruktur yang mendorong aktivitas proses produksi maupun untuk pemenuhan
kebutuhan masyarakat. Kontribusi sektor ini dalam menyumbang pendapatan (PDB)
mungkin tidak terlalu besar dibandingkan dengan sektor lainnya, namun tanpa
adanya sektor tersebut maka perekonomian tidak akan berjalan, karena pentingnya
peranan listrik, gas, dan air bersih dalam kegiatan ekonomi.
Sub
sektor listrik meliputi pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian jaringan
distribusi guna penyaluran listrik, untuk dijual kepada konsumen, baik oleh PLN
maupun bukan PLN. Sub sektor gas, fluktuasi permintaan dan penawaran minyak di
pasar dunia akan mendorong gas alam menjadi salah satu alternatif energi paling
ekonomis. Indonesia merupakan negara pengekspor gas alam dalam bentuk cair
(LNG) terbesar di dunia saat ini. Sub sektor air, air merupakan sumber daya
alam yang bisa dimanfaatkan untuk
membangkitkan energi listrik melalui Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA). Untuk
dapat menjadi pembangkit energi listrik biasanya air dikumpulkan dalam satu
waduk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar