Sabtu, 03 Juni 2017

Tugas Softskill Etika Bisnis (3) - Makalah Pelanggaran Terhadap Sektor Air, Listrik, dan Gas



MAKALAH PELANGGARAN TERHADAP SEKTOR AIR, LISTRIK, DAN GAS




Kelompok 1:      Annisa Gunansyah                11214369
                             Devi Permatasari                   12214828
                             Katlina Supardi                     15214798
                             Melisa Dwi S                        16214575
                             Nuraini                                   18214195

Kelas          :       3EA36      



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN

Nama   : Annisa Gunansyah
NPM   : 11214369
Kelas   : 3EA36
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sektor Listrik, Gas dan Air Bersih yang merupakan sektor penunjang seluruh kegiatan ekonomi, dan sebagai infrastruktur yang mendorong aktivitas seluruh sektor kegiatan industri, ternyata perkembangannya cukup pesat. Hampir seluruh kegiatan di sektor listrik dan air bersih dimonopoli oleh pemerintah, sehingga sektor ini bisa bebas dari persaingan bisnis apapun.
PT. PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan energi listrik di Indonesia. Pada awalnya PT. PLN ditetapkan sebagai pemegang usaha ketenagalistrikan, namun sejak tahun 1992 pemerintah memberikan kesempatan pada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik. Oleh karena itu, bulan Juni 1994 PLN dialihkan dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (Persero).
PT. Lapindo adalah suatu perusahaan yang mengekplorasi Minyak dan Gas (Migas), berada di Jawa Timur tepatnya di kawasan jalan tol Gempol-Porong, Sidoarjo. Di Indonesia sendiri terdapat banyak sekali lahan yang sangat subur untuk menggali minyak dan gas, seperti Kalimantan, Jawa Barat, Irian Jaya khususnya di lokasi Tembagapura. Tetapi saat ini PT Lapindo, merupakan Perusahaan Migas yang terkenal karena kecelakaan yang terjadi pada tanggal 29 Mei 2006. Dalam kurun waktu yang cukup lama, masalah dan jalan keluar untuk kejadian ini tak kunjung selesai.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengemban tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pelayanan air bersih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sebagai salah satu perusahaan milik daerah, harus mengupayakan untuk dapat menunjang terwujudnya misi dan fungsi yang diemban maka pengelolaan sistem air minum harus dilakukan dengan baik dan benar serta harus memenuhi syarat-syarat teknis dan ekonomis sesuai dengan standar kriteria yang telah ditentukan.


Dalam hal ini peran pemerintah dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha dan memperhatikan hak dan kewajiban konsumen yang lebih besar, karena oleh karena itu masalah perlindungan terhadap konsumen tidak saja menjadi tanggung jawab penjual barang dan jasa, tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah, yang dalam hal ini sebagai pemberi pelayan terhadap publik, dikarenakan cita-cita hukum dan asas-asas hukum merupakan bagian penting budaya hukum karena menyangkut ide, pemikiran, gagasan bahkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai yang akan mempengaruhi komponen-komponen sistem hukum lainnya baik struktur maupun substansi hukumnya yang akan pula mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1   PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat eksekutif maupun legislatif daerah. Perusahaan air minum yang dikelola negara secara modern sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda pada tahun 1920an dengan nama Waterleiding sedangkan pada pendudukan Jepang perusahaan air minum dinamai Suido Syo.
Tujuan dibentuknya PDAM adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyediaan sarana dan prasarana air bersih yang berkualitas, dan memenuhi kaidah-kaidah kesehatan.
Berikut adalah beberapa kendala-kendala dan pelanggaran PDAM:
KENDALA PDAM
Ketersediaan sumber air baku berupa mata air yang biaya operasionalnya paling effisien semakin sulit diperoleh sehingga untuk peningkatan cakupan pelayanan harus memanfaatkan air bawah tanah dengan sumur bor atau mengolah air sungai yang biaya operasionalnya lebih mahal.
Investasi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) cukup besar 150 juta sampai dengan 200 juta untuk setiap penambahan 1 l/dt dan untuk mendapatkan pembiayaan dari APBN harus ada dana pendamping dari APBD.
Kenaikan harga beberapa komponen biaya seperti BBM, TDL, Bahan Kimia, dan Pendataan Teknik sangat mempengaruhi biaya operasional penyediaan air minum sehingga harus diikuti dengan kenaikan tarif.

PELANGGARAN PDAM
1.    Keterlambatan Membayar Rekening
       a.    Batas akhir pembayaran rekening air / non air ditetapkan tanggal 20 pada
              setiap bulan, kecuali ditetapkan secara khusus.
       b.    Pembayaran yang dilakukan setelah batas akhir sebagaimana dimaksud pada
              huruf a, dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk
              setiap rekening.
2.    Merusak segel dikenakan sangsi  :
       a.    Dilakukan Penutupan Sementara;
       b.    Membayar denda pelanggaran sebesar 50 m³ kali tarif air tertinggi untuk
              golongan pelanggan bersangkutan;
       c.    Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan.
3.    Mengalirkan air ke rumah lain secara permanen dikenakan sangsi :
       a.    Dilakukan Penutupan Sementara;
       b.    Membayar denda pelanggaran sebesar 100 m³ kali tarif air tertinggi untuk
              golongan pelanggan bersangkutan;
       c.    Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan.
4.    Mengalirkan air dari hydran umum/terminal air dikenakan sangsi:
       a.    Dilakukan Penutupan Sementara ;
       b.    Membayar denda pelanggaran sebesar 100 m³ kali tarif air;
       c.    Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
       d.    Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
              Total atas hydran umum / terminal air tersebut.
5.    Menggunakan pompa untuk menyedot air dari jaringan pipa PDAM dikenakan sangsi:
       a.    Dilakukan Penutupan Sementara ;
       b.    Membayar denda pelanggaran sebesar 300 m³ kali tarif air tertinggi untuk
              golongan pelanggan bersangkutan;
       c.    Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
       d.    Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
             Total atas sambungan pelanggan tersebut.
6.    Mempengaruhi akurasi meter air dikenakan sangsi:
       a.    Dilakukan Penutupan Sementara ;
       b.    Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 400 m³ kali tarif air tertinggi
              untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
              perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
      c.     Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
      d.    Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
             Total atas sambungan pelanggan tersebut.
7.    Melepas, Memindah, atau Membalik  meter air dikenakan sangsi:
       a.    Dilakukan Penutupan Sementara ;
       b.    Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 500 m³ kali tarif air tertinggi
              untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
              perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
      c.     Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
      d.    Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
             Total atas sambungan pelanggan tersebut.
8.    Merusak meter air dikenakan sangsi:
       a.    Dilakukan Penutupan Sementara ;
       b.    Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 600 m³ kali tarif air tertinggi
              untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
              perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
       c.    Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
       d.    Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan meter air;
       e.    Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
             Total atas sambungan pelanggan tersebut.
9.    Kehilangan meter air sebagai akibat pencurian yang dibuktikan dengan surat
       keterangan Kepolisian,  dikenakan sangsi:
       a.    Dilakukan Penutupan Sementara ;
       b.    Mengganti 50% (lima puluh per seratus)  harga meter air; ditambah biaya
              pengadaan serta pemasangan pipa & accesories yang diperlukan untuk
              pemasangan meter air.
       c.    Tidak dikenakan biaya Pembukaan Kembali.
10.    Pemasangan sambungan sebelum meter air yang dilakukan pelanggan dikenakan sangsi:
         a.    Dilakukan Penutupan Total ;
         b.    Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 500 m³ kali tarif air tertinggi
                untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
                perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
         c.    Membayar Biaya Pemasangan Sambungan Baru sesuai prosedur dan pembiayaan
                untuk menjadi pelanggan PDAM;
11.    Pencurian air / Pemasangan sambungan liar / gelap  yang dilakukan oleh bukan
         pelanggan dikenakan sangsi:
         a.    Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 1000 m³ kali tarif air rata-rata
                PDAM pada saat ditemukannya pencurian air, dan maksimal sebesar hasil
                perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
         b.    Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan material untuk perbaikan instalasi
                sebagai akibat dilakukannya pencurian, atau
         c.    Dituntut sesuai ketentuan perundangan.
12.    Tindakan yang mengakibatkan rusaknya jaringan milik PDAM dikenakan sangsi:
         a.    Membayar denda  minimal sebesar 250 m³ kali tarif air rata-rata PDAM pada
                saat ditemukannya kerusakan, dan maksimal sebesar hasil perhitungan
                kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
         b.    Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan material untuk perbaikan
                instalasi sebagai akibat kerusakan.
13.    Sangsi terhadap pelanggaran diluar yang disebutkan diatas ditetapkan
         lebih lanjut oleh Direktur
.

- LOGO PERUSAHAAN




- CONTOH PELANGGARAN PADA PDAM
keterangan foto : salah satu bukti bahwa masih ada warga yang melakukan pencurian air. Dengan cara tidak memasukkan pipa air ke meteran.


2.2    PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1.   Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

2.   Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.



Aspek Hukum Pelaksanaan P2TL
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah penertiban pengguna tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standar pemasangan dan SPJBTL. Sedangkan tujuannya adalah untuk menurunkan susut secara non teknis adalah susut yang bukan berasal dari material PLN, sehingga mampu diatasi dengan dilakukannya penertiban. Dengan diadakannya P2TL, seluruh kerugian dapat diminimalisir sekecil mungkin. Sehingga yang tersisa hanya susut teknis yang secara alami tidak dapat dihilangkan, namun bisa diminimalisir.
Selain itu juga tujuan P2TL lainnya yaitu :
a.       Menekan susut kWh.
b.      Menertibkan para pemakai tenaga listrik baik pelanggan maupun non pelanggan.
c.       Meningkatkan mutu dan keandalan jaringan.
d.      Terciptanya keselamatan umum.
e.       Menyelamatkan pemakaian kWh dan daya yang tidak tertagih.
f.       Meningkatkan citra PLN.

Jenis pelanggaran :
·         Pelanggaran 1 (P1)
Pelanggaran (P1) adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak   mempengaruhi pengukuran energi. Berada disisi pembatas APP. Contohnya kWh tanpa pembatas (MCB), MCB di loss watt, Menghapus tulisan daya MCB.
·         Pelanggaran 2 (P2)
Pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya. Berada disisi pengukuran APP. Contohnya membalikan pengawatan fasa dan netral PLN, menyatukan phasa PLN dan instalasi, klem tegangan dilepas, mengotak-atik piringan, jumper, melubangkan body terminal dan kWh sehingga terjadi hal tersebut diatas.
·         Pelanggaran 3 (P3)
Gabungan dari P1 dan P2, mempengaruhi batas daya serta pengukuran energy. Contohnya sadapan langsung dari HL, netral PLN tidak difungsikan.
·         Pelanggaran 4 (P4)
Pelanggaran yang dilakukan oleh non konsumen PLN (NK).

 
-          Logo Perusahaan

               
-          Contoh Pelanggaran pada PLN
keterangan foto : salah satu warga yang merasa tidak melakukan pencurian atau mengutak-atik meteran listrik.

2.3   PT LAPINDO BRANTAS
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ilmuwan dari berbagai negara menyimpulkan bahwa luapan lumpur adalah akibat dari proses pengeboran eksplorasi gas yang dilakukan PT. Lapindo Brantas. Tim yang dipimpin oleh Richard Davies dari Universitas Durham, Inggris, itu menyatakan, data yang dirilis Lapindo yang menjadi dasar bukti baru timnya bahwa pengeboran menyebabkan luapan lumpur. Dan melalui serangkaian konferensi internasional yang diselenggarakan oleh pihak yang netral, diperoleh hasil akhir bahwa kesalahan operasi Lapindo dianggap para ahli sebagai penyebab semburan Lumpur panas di Sidoarjo.
Akan tetapi pihak Lapindo dan beberapa geolog menganggap bahwa semburan Lumpur diakibatkan oleh gempa bumi Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelum Lumpur menyembur pada tanggal 29 Mei 2006. Sementara sebagian ahli menganggap bahwa hal itu tidak mungkin karena jarak yang terlalu jauh dan skala gempa yang terlalu kecil. Mereka, melalui berbagai penerbitan di jurnal ilmiah yang sangat kredibel, justru menganggap dan menemukan fakta bahwa penyebab semburan adalah kesalahan operasi yang dilakukan oleh Lapindo. Lapindo telah lalai memasang casing, dan gagal menutup lubang sumur ketika terjadi loss dan kick, sehingga Lumpur akhirnya menyembur. (Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi).
Dampak Semburan Lumpur Lapindo
Semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Luapan lumpur terjadi pertama kali pada 2006 hingga kini telah memaksa sekitar 60 ribu orang mengungsi. Tidak hanya itu, masih banyak dampak lain yang timbul akibat bencana ini, diantaranya adalah :
§  Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan. Semula hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian sekitar 6 meter, yang membuat dievakuasinya warga setempat untuk diungsikan serta rusaknya areal pertanian. Luapan lumpur ini juga menggenangi sarana pendidikan dan Markas Koramil Porong. Hingga bulan Ahustus 2006, luapan lumpur ini telah menggenangi sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, dengan total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur.
§  Lahan dan ternak yang tercatat terkena dampak lumpur hingga Agustus 2006 antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.
§  Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini.
§  Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.
§  Tidak berfungsinya sarana pendidikan (SD, SMP), Markas Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon)
§  Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit. Rinciannya: Tempat tinggal 1.810 (Siring 142, Jatirejo 480, Renokenongo 428, Kedungbendo 590, Besuki 170), sekolah 18 (7 sekolah negeri), kantor 2 (Kantor Koramil dan Kelurahan Jatirejo), pabrik 15, masjid dan musala 15 unit.
§  Kerusakan lingkungan terhadap wilayah yang tergenangi, termasuk areal persawahan
§  Pihak Lapindo melalui Imam P. Agustino, Gene-ral Manager PT Lapindo Brantas, mengaku telah menyisihkan US$ 70 juta (sekitar Rp 665 miliar) untuk dana darurat penanggulangan lumpur.
§  Akibat amblesnya permukaan tanah di sekitar semburan lumpur, pipa air milik PDAM Surabaya patah.
§  Meledaknya pipa gas milik Pertamina akibat penurunan tanah karena tekanan lumpur dan sekitar 2,5 kilometer pipa gas terendam.
§  Ditutupnya ruas jalan tol Surabaya-Gempol hingga waktu yang tidak ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur alternatif, yaitu melalui Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-tol-Porong. Penutupan ruas jalan tol ini juga menyebabkan terganggunya jalur transportasi Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi serta kota-kota lain di bagian timur pulau Jawa. Ini berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.
§  Tak kurang 600 hektar lahan terendam.
§  Sebuah SUTET milik PT PLN dan seluruh jaringan telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan Raya Porong tak dapat difungsikan.
§  Berubahnya suhu udara yang semakin panas, yang bercampur bau lumpur.
§  Mayoritas warga sekitar lumpur kini begitu akrab dengan sesak nafas dan batuk. Sekalipun belum ada korban meninggal akibat ISPA, namun batuk ‘jamaah’ yang diidap warga sulit untuk disebut wajar.
§  Pencemaran air di kawasan sekitar bencana yang menyebabkan air menjadi tidak layak lagi dikonsumsi. Akibatnya warga terpaksa membeli air bersih dari sumber mata air Prigen yang dijual perusahaan pengangkut air dengan harga Rp. 1500 per curigen (25 liter).
§  Pengangguran massal yang mengancam masa depan warga.
§  Sejumlah warga merelakan anaknya tidak sekolah akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan baru. Tingkat pendidikan rendah menjadi penghalang selanjutnya. Sayangnya disituasi rumit ini warga tak disiapkan pekerjaan oleh Lapindo Berantas, dan nyaris di campakkan pemerintahan yang berkuasa.






BAB III
PENUTUP


1.1  Kesimpulan
Sektor ini merupakan sektor penunjang seluruh kegiatan ekonomi, dan sebagai infrastruktur yang mendorong aktivitas proses produksi maupun untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Kontribusi sektor ini dalam menyumbang pendapatan (PDB) mungkin tidak terlalu besar dibandingkan dengan sektor lainnya, namun tanpa adanya sektor tersebut maka perekonomian tidak akan berjalan, karena pentingnya peranan listrik, gas, dan air bersih dalam kegiatan ekonomi.
Sub sektor listrik meliputi pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian jaringan distribusi guna penyaluran listrik, untuk dijual kepada konsumen, baik oleh PLN maupun bukan PLN. Sub sektor gas, fluktuasi permintaan dan penawaran minyak di pasar dunia akan mendorong gas alam menjadi salah satu alternatif energi paling ekonomis. Indonesia merupakan negara pengekspor gas alam dalam bentuk cair (LNG) terbesar di dunia saat ini. Sub sektor air, air merupakan sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan  untuk membangkitkan energi listrik melalui Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA). Untuk dapat menjadi pembangkit energi listrik biasanya air dikumpulkan dalam satu waduk.